KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Guna Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif, Polres Pati Tingkatkan Giat Razia Penjual Miras

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Jajaran Polsek Wedarijaksa laksanakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penjual minuman keras di Wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (31/08/21).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Wedarijaksa IPTU Suntoro, S.Sos, M.H bersama dengan Kanit Provost Polsek Wedarijaksa AIPTU Dedy Kurniadi, Kasihumas Polsek Wedarijaksa AIPTU Sugeng Pranggono, Kanit Binmas Polsek Wedarijaksa AIPTU Parmo, Kanit Intelkam Polsek Wedarijaksa AIPTU Rino Adianto beserta 4 Pers Polsek Wedarijaksa.
Dalam pelaksanaan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa tersebut telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditoko/ rumah Rika Erwanti Binti Sukardi (25 Th), alamat Desa Pagerharjo, RT 02/RW II , Kecamatan Wedarijaksa.
Pada penggeledahan tersebut berhasil ditemukan Anggur merah baru 20 botol, Anggur merah lama 11 botol, Beras kencur kecil 14 botol, Mansion jumbo 17 botol, Newport merah 17 botol, Newport kuning 1 botol, Anggur kolesom 15 botol, Cyongyang kecil 17 botol, Anggur putih 3 botol, Iceland besar 1 botol, Iceland kecil 2 botol.
Polsek Wedarijaksa memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada pemilik warung maupun toko, untuk tidak memperjualbelikan minuman keras ( alkohol ) jenis apapun.
Karena miras dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan dan mengajak kepada pemilik warung dan toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa.
Saat dihubungi media Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Humas Polres Iptu Sukarno menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram dari Kapolres Pati Nomor : STR/151/XI/HUK.6.6/2019 tentang KRYD.
Dan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa tersebut dengan sasaran pelaku penjual minuman keras dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa. (***MYD)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.