Muskotlub Pengkot Muaythai Indonesia Kota Dumai Tahun 2024
Pro dan Kontra, Ini Kata Inisiator Masyarakat Adat
Pemko Pekanbaru Menggelar Gotong Royong Massal
Guna Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif, Polres Pati Tingkatkan Giat Razia Penjual Miras
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Jajaran Polsek Wedarijaksa laksanakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penjual minuman keras di Wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (31/08/21).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Wedarijaksa IPTU Suntoro, S.Sos, M.H bersama dengan Kanit Provost Polsek Wedarijaksa AIPTU Dedy Kurniadi, Kasihumas Polsek Wedarijaksa AIPTU Sugeng Pranggono, Kanit Binmas Polsek Wedarijaksa AIPTU Parmo, Kanit Intelkam Polsek Wedarijaksa AIPTU Rino Adianto beserta 4 Pers Polsek Wedarijaksa.
Dalam pelaksanaan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa tersebut telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditoko/ rumah Rika Erwanti Binti Sukardi (25 Th), alamat Desa Pagerharjo, RT 02/RW II , Kecamatan Wedarijaksa.
Pada penggeledahan tersebut berhasil ditemukan Anggur merah baru 20 botol, Anggur merah lama 11 botol, Beras kencur kecil 14 botol, Mansion jumbo 17 botol, Newport merah 17 botol, Newport kuning 1 botol, Anggur kolesom 15 botol, Cyongyang kecil 17 botol, Anggur putih 3 botol, Iceland besar 1 botol, Iceland kecil 2 botol.
Polsek Wedarijaksa memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada pemilik warung maupun toko, untuk tidak memperjualbelikan minuman keras ( alkohol ) jenis apapun.
Karena miras dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan dan mengajak kepada pemilik warung dan toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa.
Saat dihubungi media Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Humas Polres Iptu Sukarno menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram dari Kapolres Pati Nomor : STR/151/XI/HUK.6.6/2019 tentang KRYD.
Dan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa tersebut dengan sasaran pelaku penjual minuman keras dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa. (***MYD)
Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 di Dinas Kominfo, Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCJaksa Penyidik pada Kejari (Kejaksaan Negeri) Dumai.
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tapung
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comTim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ka.
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.